Klasifikasi Arsitektur (AR) – Panduan Lengkap Subklasifikasi SKK Arsitektur Dan Persyaratan Terbaru

Klasifikasi Arsitektur (AR) – Panduan Lengkap Subklasifikasi SKK Arsitektur Dan Persyaratan Terbaru

Pelajari klasifikasi Arsitektur (AR) dalam SKK konstruksi, termasuk AR001, AR002, dan AR003 beserta kode KBLI, ruang lingkup pekerjaan, serta persyaratan sertifikasi ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. Panduan ini membantu arsitek dan perusahaan konstruksi memahami standar kompetensi terbaru.


Klasifikasi Arsitektur (AR) – Panduan Lengkap Subklasifikasi SKK Arsitektur & Persyaratan Terbaru

Klasifikasi Arsitektur (AR) adalah salah satu kategori penting dalam Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) di sektor jasa konstruksi. Bidang ini mencakup seluruh proses desain, perencanaan, dan pengawasan pembangunan untuk berbagai jenis bangunan, baik hunian maupun non-hunian. Keberadaan SKK dengan klasifikasi AR menjadi tanda bahwa pemegangnya memiliki kemampuan profesional dan legalitas untuk menjalankan layanan arsitektur sesuai standar nasional maupun internasional.

Fokus Bidang Arsitektur


Bidang arsitektur berperan besar dalam mewujudkan bangunan yang fungsional, estetis, aman, dan berkelanjutan. Lingkup pekerjaan seorang arsitek atau perusahaan jasa arsitektur meliputi:


  • Perencanaan tata letak dan desain bangunan hunian, komersial, dan fasilitas umum
  • Pengawasan konstruksi untuk memastikan kesesuaian dengan desain dan regulasi
  • Pengembangan konsep desain interior dan eksterior
  • Penerapan prinsip keberlanjutan dalam desain bangunan

Subklasifikasi SKK Arsitektur


Dalam klasifikasi AR, terdapat beberapa subklasifikasi SKK yang diatur sesuai kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Setiap subklasifikasi memiliki fokus dan lingkup pekerjaan spesifik:


1. AR001 – Jasa Arsitektural Bangunan Gedung dan Non Hunian (KBLI 71101)

Subklasifikasi ini mencakup layanan perencanaan dan desain arsitektural untuk bangunan hunian, perkantoran, pusat perbelanjaan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga gedung industri. Pekerjaan meliputi pembuatan konsep desain, penggambaran teknis, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga supervisi konstruksi.


2. AR002 – Jasa Arsitektural Lainnya (KBLI 71101)

Fokus pada pekerjaan arsitektural di luar kategori bangunan gedung standar, termasuk desain lanskap, penerangan luar ruang (iluminasi), dan manajemen proyek arsitektur khusus. Cocok untuk proyek yang memerlukan sentuhan desain unik atau fungsionalitas khusus, seperti taman kota, area publik, dan fasilitas hiburan.


3. AR003 – Jasa Desain Interior Bangunan Gedung dan Sipil (KBLI 74120)

Mencakup layanan perencanaan dan desain interior untuk berbagai jenis bangunan, baik hunian, komersial, maupun fasilitas umum. Termasuk di dalamnya pengaturan tata letak ruangan, pemilihan material, pencahayaan, warna, dan elemen dekoratif lain untuk menciptakan ruang yang nyaman dan estetis.

Persyaratan SKK Arsitektur


Untuk memperoleh SKK dengan klasifikasi AR, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi, di antaranya:


  • Memiliki Sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan subklasifikasi yang diajukan
  • Membuktikan pengalaman kerja di bidang arsitektur sesuai ketentuan
  • Melampirkan dokumen administratif dan teknis yang lengkap
  • Lulus uji kompetensi sesuai bidang pekerjaan

Manfaat Memiliki SKK Arsitektur


Kepemilikan SKK dengan klasifikasi AR memberikan banyak keuntungan, antara lain:


  1. Legalitas resmi untuk mengikuti tender dan proyek pemerintah maupun swasta
  2. Meningkatkan kredibilitas di mata klien dan mitra bisnis
  3. Akses ke proyek berskala besar yang mensyaratkan kualifikasi khusus
  4. Pengakuan kompetensi di tingkat nasional dan ASEAN

Langkah Mendapatkan SKK Arsitektur

Berikut langkah-langkah umum untuk mengajukan SKK klasifikasi AR:


  1. Tentukan subklasifikasi (AR001, AR002, atau AR003) sesuai bidang keahlian
  2. Siapkan dokumen administrasi (akta perusahaan, NIB, NPWP, dan lainnya)
  3. Kumpulkan bukti pengalaman proyek dan sertifikat pendukung
  4. Ikuti uji kompetensi yang diadakan lembaga resmi
  5. Lakukan pendaftaran melalui portal LPJK atau asosiasi profesi terkait
  6. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan SKK


Klasifikasi Arsitektur (AR) dalam SKK merupakan elemen penting bagi setiap profesional dan badan usaha yang bergerak di bidang jasa arsitektur. Dengan memiliki SKK sesuai subklasifikasi dan persyaratan, Anda tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga meningkatkan peluang untuk mendapatkan proyek-proyek strategis. Pastikan untuk memilih subklasifikasi yang tepat, mempersiapkan semua dokumen, dan selalu memperbarui kompetensi sesuai perkembangan industri konstruksi.